Featured Post

Live Draw Numbers Toto Macau

Live Draw Macau is a site for the release and data of the results of the live toto macau broadcast on the official website of the Macau togel bookie, namely the result toto macau. LIVE DRAW TOTO MACAU FASTEST is an immediate broadcast of Toto Macau Togel output numbers and is displayed directly fr…

Profesionalisme Dan Standar Profesi Kedokteran

Post a Comment
Pelayanan profesi merupakan “highly intellectual specialized services” yang diberikan oleh pemberi pelayanan kepada masyarakat, untuk itu syarat kelompok profesional antara lain adalah adanya “expertise”, “responsibility” dan “corporateness”. Dari sifat dan kewajiban tersebut maka disusun suatu standar profesi yang merupakan dasar semua tindakan para dokter dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai dokter. Standar profesi tersebut sekurang-kurangnya terdiri terdiri dari :
1. Standar Kompetensi Di Bidang Ilmu dan Teknologi Kedokteran
Ilmu dan teknologi kedokteran ini berkembang sangat cepat, sehingga peraturan dan pengaturan hukumnya, biasanya selalu terlambat. Standar Ilmu dan Teknologi Kedokteran ini biasanya ditentukan oleh para ahli di bidang ilmu tersebut, dan disusun dalam bentuk standar baku dan prosedur operasional baku (standar prosedures and standart operational prosedures). IDI dan Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Standar Pelayanan Medik (SPM) yang mencakup 300 jenis penyakit, serta standar pelayanan di bidang penunjang medik. Pelayanan medik yang sub standar biasanya dinilai dari besarnya penyimpangan dari prosedur baku tersebut.
2. Standar Perilaku Moral Dan Etik Kedokteran
Dalam menerapkan ilmu dan teknologi kedokteran terhadap pasien dan pelayanan kesehatan, para dokter diberi rambu-rambu moral, yang diatur dalam etik kedokteran dan kode etik kedokteran indonesia.
3. Standar Hubungan Antar Manusia, Dokter dengan pasien dan masyarakat
Standar hubungan dokter pasien ini lazim disebut dengan seni kedokteran (the art of medicine), yang mengatur bagaimana sebaiknya berkomunikasi dengan pasien sebagai makhluk yang berperasaan, seperti misalnya empati, simpati, sopan santun, perhatian terhadap pasien, dan sebagainya. Standar “interpersonal relationship” ini belum dapat diatur oleh etik kedokteranmaupun hukum kedokteran. Dari hubngan dokter pasien yang kurang baik inilah, yang sering menimbulan pasien dan keluarganya yang akhirnya menimbulkan tuntutan dan konflik antara dokter dan pasien.
Ilmu dan praktek kedokteran seperti halnya hukumm, nilai dan harmonisasi merupakan hal-hal yang sangat dinamis bukan merupakan hal yang statik. Re evaluasi pedoman dalam praktek kedokteran sertaaplikasinya dalam keadaan yang baru, harus selalu dilakukan agar pedoman tersebut tidak tertinggal oleh kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran serta perubahan—perubahan yang terjadi di masyarakat. Berbagai masalah dalam praktek kedokteran akan menjadi perhatian masyarakat luas dan tidak jarang masalah penyimpangan praktek kedokteran tersebut dimuat dan disiarkan melalui media elektronik maupun media cetak.
Peran Pemerintah dalam penegakan disiplin dan praktek kedokteran nampaknya makin meningkat dengan menerbitkan berbagai peraturan perundangan, tindakan administratif atau dengan keputusan pengadilan terhadap dokter yang melanggar kode etik kedokteran. Demikian pula himbauan dari berbagai lembaga kemasyarakatan makin bertambah banyak ; mereka menyerukan kepada dokter agar mematuhi prinsip-prinsip disiplin sebagai landasan dan pedoman perilaku mereka, baik dalam perawatan klinik, penelitian maupun pendidikan atau sebagai anggota masyarakat.
Berbagai faktor yang mempengaruhi dinamika nilai dan disiplin dalam praktek kedokteran antara lain dasar moral sebagian masyarakat semakin memudar, dasar dan sendi agama di berbagai negara semakin menipis, penelitian dan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran yang pesat, dokter tidak mungkin menguasai bebrbagai kemajuan ilmu dan teknoli kedokteran, globalisasi yang ditandai dengan persaingan dan perang ekonomi di segala bidang, berbagai kemajuan perkembangan masyarakat sebagai pengguna jasa dokter, perubahan yang terjadi di dalam masyarakat dokter, asuransi kesehatan dan asuransi profesi makin dirasakan sebagai kebutuhan dimana hubungan pasien-dokter berubah menjadi hubungan dokter-perusahaan asuransi-pasien yang menjadi hubungan bisnis, meningkatnya kesadaran masyarakat menggunakan jasa pengacara, kebebasan pers, dan berlakunya peraturan perundangan baru misalnya munculnya UU perlindungan konsumen, UU praktek kedokteran, dan UU otonomi daerah.
Perubahan dan kemajuan masyarakat sebagai pengguna jasa medik hendaknya mendorong para dokter untuk meningkatkan profesionalismenya. Tantangan-tantangan diatas baru merupakan sebagian tantangan yang akan dihadapi oleh para dokter di masa yang akan datang. Diantara tantangan-tantangan tersebut, terlihat bahwa perkembangan ilmu dan teknologi tidak mungkin dibendung, kemampuan manusia menguasai ilmu dan teknologi terbatas, globalisasi tidak dapat dibendung, kesadaran masyarakat tidak mungkin ditekan, asuransi kesehatan sangat diperlukan, maka yang dapat kita tingkatkan adalah meningkatkan profesionalisme para dokter, memperkokoh dasar-dasar moral dan etik kedokteran, memperkuat dasar dan sendi agama, serta meningkatkan komunitas dan informasi kepada masyarakat tentang tata cara dan mekanisme kerja para tenaga medik.


Dipublikasikan Oleh:
Atik Norhayati
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya
http://kabar-pendidikan.blogspot.com

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter